JAKARTA, iNews.id - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam peristiwa penembakan oleh polisi yang menyebabkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab tewas. Mereka pun mendorong Ombudsman RI mengusut dugaan maladministrasi dalam peristiwa itu.
Selain itu, KontraS mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis memproses secara terbuka dan adil anggota kepolisian yang terbukti melakukan penembakan terhadap para korban.
"Meminta Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terkait dengan dugaan maladministrasi dalam proses penyelidikan yang menyebabkan tewasnya enam orang tersebut. Kapolri juga harus memastikan tidak ada upaya tekanan dan ancaman baik secara fisik maupun psikis terhadap korban yang bertujuan untuk menghentikan proses hukum dan akuntabilitas internal Polri," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti di Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Menurutnya Propam Polri harus melakukan pemeriksaan dan audit senjata api dan amunisi secara berkala yang digunakan oleh anggota kepolisian yang terlibat dalam proses penguntitan tersebut. Komnas HAM dan Kompolnas juga diminta secara independen harus melakukan pemantauan langsung dan mendalam terhadap peristiwa penembakan ini.
"Komnas HAM dan Kompolnas harus memastikan rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan nantinya akan memiliki tekanan pada proses hukum yang berjalan serta memenuhi hak-hak dari korban penembakan," ujar Fatia.
KontraS menilai insiden tembak mati pengawal Habib Rizieq merupakan pelanggaran prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil. Berdasarkan keterangan yang dihimpun KontraS, kepolisian mengakui sedang melakukan penguntitan yang berkaitan dengan proses penyelidikan. Di sisi lain, FPI menyatakan saat itu rombongan Habib Rizieq sedang melakukan perjalanan untuk pengajian rutin keluarga.