JAKARTA, iNews.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyambangi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (4/3/2024). KontraS menyampaikan Surat Permohonan Informasi kepada Setneg terkait penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam surat itu, mereka meminta akses dokumen Keputusan Presiden terkait penganugerahan dan mempertanyakan alasan-alasan di balik pemberian pangkat kehormatan itu.
"Dari surat yang kami ajukan, kami mempertanyakan sejumlah hal. Pertama, berkaitan dengan dokumen Keputusan Presiden terkait pengangkatan kehormatan Prabowo Subianto dan yang kedua adalah alasan-alasan diberikannya pangkat kehormatan tersebut," kata Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi Muhammad Rezaldi di depan Gedung Setneg, Jakarta.
KontraS meminta Setneg membuka akses informasi terkait pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo. Alasan pemberian pangkat tersebut harus bisa diakses oleh publik.