"Karena kalau kami merujuk pada undang-undang gelar tanda jasa maupun tanda kehormatan, dalam pemberian satu tanda jasa, gelar, atau pun tanda kehormatan, itu harus memperhatikan asas transparansi dalam pertimbangan atau penyusunan yang dilakukan, itu yang pertama," kata Andi.
Menurut Andi, pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo tidak memenuhi berbagai aspek.
"Mulai dari aspek peraturan atau dasar hukum, yang kedua berkaitan dengan aspek kemanusiaan yang sebetulnya ini juga menjadi pertimbangan penting dalam pemberian gelar tanda jasa atau tanda kehormatan, dan juga aspek-aspek yang lainnya, begitu," kata Andi.
Andi mengatakan, surat permohonan informasi telah diterima pihak Setneg. Saat ini KontraS menunggu jawaban dari Setneg.