MK Perbolehkan Napi Calonkan Diri di Pilkada Usai Jalani Hukuman 5 Tahun

Antara
Irfan Ma'ruf
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan para narapidana, khususnya korupsi, mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Namun, para narapidana yang maju di Pilkada setelah menjalani hukuman lima tahun penjara.

Demikian putusan MK yang menerima sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada terkait syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Gugatan tersebut diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

ICW dan Perludem selaku pemohon menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang syarat bagi warga negara, termasuk terpidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pasal 7 Ayat (2) Huruf g UU Pilkada menyatakan syarat calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

PDIP Tegaskan Pilkada Langsung Harga Mati, Dorong Mekanisme e-Voting

Nasional
3 hari lalu

Ganjar Ungkap Sikap Tegas PDIP, Kepala Daerah Harus Dipilih Langsung oleh Rakyat

Nasional
3 hari lalu

Yusril: Pilkada Langsung atau lewat DPRD Sama-Sama Konstitusional

Nasional
5 hari lalu

Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal