MK Perbolehkan Napi Calonkan Diri di Pilkada Usai Jalani Hukuman 5 Tahun

Antara
Irfan Ma'ruf
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan para narapidana, khususnya korupsi, mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Namun, para narapidana yang maju di Pilkada setelah menjalani hukuman lima tahun penjara.

Demikian putusan MK yang menerima sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada terkait syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Gugatan tersebut diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

ICW dan Perludem selaku pemohon menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang syarat bagi warga negara, termasuk terpidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pasal 7 Ayat (2) Huruf g UU Pilkada menyatakan syarat calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
22 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Nasional
23 hari lalu

Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Nasional
23 hari lalu

Anwar Usman usai Pingsan di Wisuda Purnabakti MK: Kurang Tidur Habis Begadang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal