Kontroversi Tambang di Raja Ampat, Gubernur Pastikan Ada Evaluasi Amdal!

Rizky Agustian
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu (foto: iNews)

"Itu memang belum ada pencemaran lah, di pelabuhan, kita keliling pulau, kita liat airnya masih jernih, biota di laut, tapi mungkin untuk jangka panjang kita belum tahu," ujarnya.

Elisa juga mengaku akan kembali mengunjungi aktivitas pertambangan di tempat lain pada Rabu lusa. Dia mempersilakan awak media untuk meliput.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa perusahaan tambang milik anak usaha PT Antam, yakni PT Gag Nikel di Kepulauan Gag, Kabupaten Raja Ampat diperbolehkan menambang oleh pemerintah. Sebab dinilai merupakan perusahaan legal.

Pemerintah pada tahun 1999 menerbitkan Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan. Aturan itu melarang aktivitas pertambangan dilakukan di atas kawasan hutan produksi, seperti di Raja Ampat.

Namun, pada tahun 2004 pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: DPR Desak Menteri Bahlil Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Buletin
6 bulan lalu

Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Puluhan Alat Berat Terparkir

Nasional
6 bulan lalu

Golkar Bela Bahlil yang Dikritik Imbas Tambang Nikel di Raja Ampat: Salah Sasaran!

Buletin
15 jam lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal