"Itu memang belum ada pencemaran lah, di pelabuhan, kita keliling pulau, kita liat airnya masih jernih, biota di laut, tapi mungkin untuk jangka panjang kita belum tahu," ujarnya.
Elisa juga mengaku akan kembali mengunjungi aktivitas pertambangan di tempat lain pada Rabu lusa. Dia mempersilakan awak media untuk meliput.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa perusahaan tambang milik anak usaha PT Antam, yakni PT Gag Nikel di Kepulauan Gag, Kabupaten Raja Ampat diperbolehkan menambang oleh pemerintah. Sebab dinilai merupakan perusahaan legal.
Pemerintah pada tahun 1999 menerbitkan Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan. Aturan itu melarang aktivitas pertambangan dilakukan di atas kawasan hutan produksi, seperti di Raja Ampat.
Namun, pada tahun 2004 pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999.