"Oleh karenanya dalam memandang putusan terhadap Irjen Teddy Minahasa, saya lebih cenderung mencermati isi putusan Pengadilan Negeri," katanya.
Mengingat dengan berbagai pertimbangan dari para hakim yang memutus, proses persidangan masih terdapat kelanjutannya seperti proses banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
"Masih cukup panjang sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," ujar Chris.
Bacaleg DPR RI Partai Perindo, yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu, menjelaskan suka atau tidak suka masyarakat akan putusan hukum yang diberikan kepada Teddy merupakan persidangan terbuka yang wajib dipandang sebagai putusan yang adil.
"Karena secara ketatanegaraan memang forum pengadilan adalah tempatnya orang untuk mencari keadilan," ucap Chris.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakbar memvonis Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika yang sebenarnya dituntut hukuman mati.