Koopssus TNI Resmi Terbentuk, Beroperasi di Dalam dan Luar RI

Ilma De Sabrini
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 42 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum terbentuknya Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI yang berasal dari matra darat, laut, dan udara. (Foto: ilustrasi/Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangi Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sususan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres tersebut ditandatangani dan mulai berlaku sejak 3 Juli 2019.

Perpres ini merupakan dasar perubahan susunan Markas Besar TNI dan pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI yang berasal dari matra darat, laut, dan udara.

Dalam Perpres itu, Koopssus TNI bertugas untuk menyelenggarakan operasi khusus dan memberikan dukungan dalam operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi.

"Guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," bunyi Perpres dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (18/7).

Perpres menyebut Koopsus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI dengan pangkat bintang dua. Sementara Wakil Dankoopssus dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang satu.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Breaking News: Kontak Tembak dengan OPM di KM 50 Area PT Freeport, 1 Prajurit TNI Gugur 1 Luka 

Nasional
22 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Nasional
23 jam lalu

Istana: Indonesia akan Kirim 8.000 Prajurit TNI untuk Misi Perdamaian di Gaza

Nasional
1 hari lalu

TNI bakal Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza, Berapa Jumlahnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal