Adapun kedudukan Dankoopssus TNI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Dankoopssus juga dibantu oleh Wadankoopssus. Sementara dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Dankoopssus berkoordinasi dengan Kasum TNI.
Dalam Perpres 42/2019 itu juga disebutkan soal Komando Operasi TNI. Susunannya terdiri dari Komando Pertahanan Udara Nasional; Komando Gabungan Wilayah Pertahanan; Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat; Komando Pasukan Khusus; Komando Daerah Militer; Komando Armada; Komando Lintas Laut Militer; dan Komando Operasional TNI Angkatan Udara.
Untuk diketahui, TNI pernah memiliki Koopssusgab TNI yang dibentuk oleh Panglima TNI Moeldoko pada 2015. Tim tersebut merupakan gabungan pasukan elite dari tiga matra TNI, yakni Sat-81 milik TNI AD, Denjaka milik TNI AL, dan Satbravo-90 dari TNI AU. Namun, tim ini dibekukan.
Usai pengesahan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, pasukan elite ini direncanakan aktif kembali lewat penyusunan payung hukum, yakni Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan lewat Perpres terkait pelibatan TNI dalam UU Terorisme.