JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah memberikan kesempatan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2026 pada tahap kedua yang akan dibuka pada 2-9 Januari 2026 bagi jemaah haji asal wilayah terdampak bencana di Sumatra. Kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi pemerintah terhadap kondisi jemaah yang terdampak situasi darurat.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menjelaskan bencana alam yang terjadi di Sumatra memengaruhi kesiapan jemaah haji di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Ian, dikutip Minggu (28/12/2025).
Berdasarkan data pelunasan tahap pertama, Provinsi Aceh mencatatkan persentase terendah sebesar 56,58 persen, sementara Sumatera Utara sebesar 62,5 persen. Capaian tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99 persen. Sementara itu, Provinsi Sumatera Barat mencatatkan persentase pelunasan di atas rata-rata nasional.
Ian menjelaskan, rendahnya angka pelunasan tersebut diperkirakan dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari ketidaksiapan biaya jemaah akibat bencana, gangguan infrastruktur perbankan, hingga terganggunya layanan kesehatan untuk keperluan pemeriksaan istithaah kesehatan.