JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah memberikan relaksasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2026 bagi jemaah haji yang berasal dari daerah terdampak bencana di Sumatra. Kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan menjelaskan, bencana alam yang terjadi di Sumatra berpengaruh terhadap kesiapan jemaah haji di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Ian, dikutip Minggu (28/12/2025).
Berdasarkan data tahap pertama, Provinsi Aceh mencatat persentase pelunasan terendah sebesar 56.58 persen, sementara Sumut sebesar 62,5 persen. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99 persen. Adapun Provinsi Sumbar mencatatkan persentase pelunasan di atas rata-rata nasional.
Ian menjelaskan, rendahnya angka pelunasan tersebut dimungkinkan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain: ketidaksiapan biaya jemaah akibat bencana, gangguan infrastruktur perbankan, terganggunya sarana dan layanan kesehatan untuk keperluan pemeriksaan istithaah kesehatan, serta kondisi personal jemaah pascabencana.