JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI, Timotius Rajagukguk menyebut, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai 27 orang. Para korban terdiri atas mahasiswi hingga dosen.
“Kalau yang saya dampingi ada 20 mahasiswi. Untuk dosen, jumlahnya sekitar 7 orang,” kata Timotius, dikutip Rabu (15/4/2026).
Dia menjelaskan, pelecehan yang dilakukan kepada para korban telah berlangsung sejak 2025 lalu. Pelecehan ini, kata dia, sudah diketahui oleh para korban.
“Kasus ini sudah terjadi sejak 2025. Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari 2025,” ujar dia.
Dia menggambarkan, para korban menjalani aktivitas perkuliahan dengan rasa tidak aman. Terlebih, korban harus melihat para pelaku setiap datang ke kampus.