Korban First Travel Minta Bantuan Jaksa Agung Kembalikan Aset yang Dirampas Negara

Irfan Ma'ruf
Korban First Travel mengadukan nasib mereka ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/12/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id - Korban penipuan agen perjalanan umrah First Travel mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Mereka meminta bantuan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menyelesaikan kasus perampasan aset First Travel oleh negara.

Namun sayangnya keinginan mereka bertemu Jaksa Agung tak kesampaian. Saat mereka datang para petinggi Kejaksaan Agung sedang mengikuti kegiatan rapat kerja nasional di Cianjur, Jawa Barat. Para korban First Travel akhirnya mengadukan nasib mereka di Pusat Pelayanan Pengaduan Kejagung.

"Kami ingin meminta perlindungan hukum kepada Bapak Jaksa Agung karena cuma kejaksaan lah yang bisa menuntaskan masalah ini. Jaksa selaku pengacara negara merupakan pengacara para korban tindak pidana," kata kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution, Selasa (3/12/2019).

Pitra menuturkan, para korban First Travel menghormati putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, mereka menilai putusan tersebut juga melanggar sejumlah undang-undang.

Putusan MA, kata Pitra, melanggar Pasal 28 A ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yakni setiap warga negara berhak memiliki hak milik. Harus dicatat bahwa hak milik tidak boleh dirampas oleh siapa pun dan dikuasai oleh siapa pun.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Jaksa Agung Ungkap 72 Pegawai Dihukum Demosi hingga Dipecat selama 2025

Nasional
15 hari lalu

Jaksa Agung Ungkap Anggaran Kejagung 2026 Kurang, Penanganan Perkara Terancam Lumpuh

Nasional
23 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Nasional
24 hari lalu

Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal