Korban First Travel Minta Bantuan Jaksa Agung Kembalikan Aset yang Dirampas Negara

Irfan Ma'ruf
Korban First Travel mengadukan nasib mereka ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/12/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id - Korban penipuan agen perjalanan umrah First Travel mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Mereka meminta bantuan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menyelesaikan kasus perampasan aset First Travel oleh negara.

Namun sayangnya keinginan mereka bertemu Jaksa Agung tak kesampaian. Saat mereka datang para petinggi Kejaksaan Agung sedang mengikuti kegiatan rapat kerja nasional di Cianjur, Jawa Barat. Para korban First Travel akhirnya mengadukan nasib mereka di Pusat Pelayanan Pengaduan Kejagung.

"Kami ingin meminta perlindungan hukum kepada Bapak Jaksa Agung karena cuma kejaksaan lah yang bisa menuntaskan masalah ini. Jaksa selaku pengacara negara merupakan pengacara para korban tindak pidana," kata kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution, Selasa (3/12/2019).

Pitra menuturkan, para korban First Travel menghormati putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, mereka menilai putusan tersebut juga melanggar sejumlah undang-undang.

Putusan MA, kata Pitra, melanggar Pasal 28 A ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yakni setiap warga negara berhak memiliki hak milik. Harus dicatat bahwa hak milik tidak boleh dirampas oleh siapa pun dan dikuasai oleh siapa pun.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
24 jam lalu

Destry Damayanti Ucapkan Sumpah Jabatan di MA, Resmi Pimpin BI hingga 2031

24 jam lalu

Dilantik MA, Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia

1 hari lalu

Jaksa Agung ke Jajaran: Jangan Pernah Minta atau Terima Sesuatu Atas Nama Institusi

9 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal