Korban First Travel Minta Bantuan Jaksa Agung Kembalikan Aset yang Dirampas Negara

Irfan Ma'ruf
Korban First Travel mengadukan nasib mereka ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/12/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

"Termasuk negara. Nah, kita sudah diterima oleh kejaksaan. Inti permasalahan yang kami adukan yakni meminta penundaan lelang secara resmi," ucapnya.

Aset First Travel menjadi polemik setelah MA dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 menyatakan barang bukti kasus penipuan First Travel harus dikembalikan ke kas negara. Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya berupa aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Daftar 220 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Administrasi

Nasional
16 hari lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Nasional
22 hari lalu

Gedung Kejagung Kini Lebih Bagus, Jaksa Agung: Kebakaran Membawa Hikmah

Nasional
23 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal