Korban First Travel Minta Bantuan Jaksa Agung Kembalikan Aset yang Dirampas Negara

Irfan Ma'ruf
Korban First Travel mengadukan nasib mereka ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/12/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

"Termasuk negara. Nah, kita sudah diterima oleh kejaksaan. Inti permasalahan yang kami adukan yakni meminta penundaan lelang secara resmi," ucapnya.

Aset First Travel menjadi polemik setelah MA dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 menyatakan barang bukti kasus penipuan First Travel harus dikembalikan ke kas negara. Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya berupa aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Jaksa Agung Ungkap 72 Pegawai Dihukum Demosi hingga Dipecat selama 2025

Nasional
18 hari lalu

Jaksa Agung Ungkap Anggaran Kejagung 2026 Kurang, Penanganan Perkara Terancam Lumpuh

Nasional
25 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Nasional
26 hari lalu

Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal