Korban TPPO di Kamboja Disiksa saat Tak Capai Target, Dihukum Lari Keliling Lapangan 300 Kali

Achmad Al Fiqri
Bareskrim ungkap korban TPPO di Kamboja disiksa jika tak capai target. (Foto: Dok. Bareskrim)

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa 9 pekerja migran Indonesia (PMI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja dihukum jika tak capai target pekerjaan. Bahkan, mereka diminta lari mengelilingi lapangan hingga 300 kali.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni mereka di Kamboja dipekerjakan sebagai admin judi online (judol) hingga scammer. Para korban akan disiksa oleh operator bila tak mencapai target.

"Ternyata mereka bekerja di online scam ataupun di judi online, tetapi rata-rata sebagian besar 90 persen adalah yang bermasalah ini di online scam. Mereka tidak sesuai target yang ditargetkan oleh bosnya, makanya dia diberikan sanksi," kata Irhamni di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kementerian Imipas Ungkap 774 Pelanggaran Disiplin ASN, 71 Orang Dipecat

Nasional
22 hari lalu

4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis

Nasional
1 bulan lalu

Kemlu Ungkap 6.308 WNI Terjerat Sindikat Penipuan Online di Kamboja

Nasional
2 bulan lalu

Nikita Mirzani Tulis Surat dari Rutan Pondok Bambu, Singgung Ketidakadilan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal