JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa 9 pekerja migran Indonesia (PMI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja dihukum jika tak capai target pekerjaan. Bahkan, mereka diminta lari mengelilingi lapangan hingga 300 kali.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni mereka di Kamboja dipekerjakan sebagai admin judi online (judol) hingga scammer. Para korban akan disiksa oleh operator bila tak mencapai target.
"Ternyata mereka bekerja di online scam ataupun di judi online, tetapi rata-rata sebagian besar 90 persen adalah yang bermasalah ini di online scam. Mereka tidak sesuai target yang ditargetkan oleh bosnya, makanya dia diberikan sanksi," kata Irhamni di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).