Korlantas Hentikan Sementara Kirim Surat Tilang Elektronik via WhatsApp, Kenapa?

Ari Sandita Murti
Korlantas Polri menghentikan sementara pengiriman surat tilang elektronik melalui WhatsApp. (Foto: Ari Sandita Murti)

"Nanti hasilnya kalau setelah asesmen, kemudian pen test (penetrasi tes), lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya. Tapi kalau tidak lulus asesmen, tidak lulus pen tes, ini kita akan kita perbaiki lagi ya. Kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman," ujarnya.

Dia menambahkan, nomor telepon pengirim surat tilang elektronik via WhatsApp, SMS, hingga email yang sebelumnya dibagikan oleh Polda Metro Jaya itu belum bisa digunakan. Surat tilang masih dikirimkan melalui pos.

"(Pengiriman surat tilang elektronik) ya tetap melalui kurir, ya pos, artinya tetap menggunakan surat konfirmasi," katanya.

Sekadar diketahui, program tersebut diluncurkan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nama Cakra Presisi. Nantinya, setiap pelanggar akan dikirimkan notifikasi tilang baik melalui WhatsApp, SMS dan email.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Mobil
2 hari lalu

Bus PO Haryanto Terguling di Tol Batang Tewaskan 3 Orang, Ini Dugaan Penyebabnya

Aksesoris
16 hari lalu

Tak Ada Ruang Sembunyi, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Dipantau 5.000 Kamera ETLE

Nasional
21 hari lalu

Korlantas bakal Tambah Kamera ETLE di Jalur Rawan Pelanggaran dan Kecelakaan

Motor
23 hari lalu

Beri Sanksi Sosial, Polisi Minta Warga Viralkan Pengendara Lawan Arah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal