Korlantas Hentikan Sementara Kirim Surat Tilang Elektronik via WhatsApp, Kenapa?

Ari Sandita Murti
Korlantas Polri menghentikan sementara pengiriman surat tilang elektronik melalui WhatsApp. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri menghentikan sementara pengiriman surat konfirmasi tilang elektronik menggunakan aplikasi WhatsApp, SMS, hingga email. Metode pengiriman melalui aplikasi itu tengah dievaluasi.

"Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro, sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Menurutnya, Korlantas sebagai pembina fungsi lalu lintas satuan wilayah sedang melakukan asesmen atau evaluasi soal pengiriman tilang elektronik melalui WhatsApp. Setelah itu, pihaknya akan melakukan tes penetrasi atas aplikasi tersebut untuk memastikan apakah layak digunakan atau tidak.

"Saya sudah sampaikan kemarin untuk aplikasi yang akan dilaksanakan di Polda Metro sebenarnya aplikasi ini baru akan kita laksanakan asesmen. Setiap apapun di Polri ini kita akan melakukan asesmen, jadi Korlantas sebagi pembina fungsi lalin bagi satuan wilayah, kita akan melakukan asesmen," tuturnya.

Dia mengatakan jika dinyatakan lulus asesmen, maka aplikasi itu bisa digunakan secara nasional. Sebaliknya, bila tak lulus, bakal dilakukan perbaikan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 hari lalu

Bukan Sekadar Chat, WhatsApp Kini Dipakai Pembelajaran Pekerja

1 bulan lalu

Pengendara Kini Bisa Angkat Telepon dan Chat WhatsApp Langsung dari Layar Mobil

2 bulan lalu

ETLE Makin Ketat, Kenali Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Berisiko Kena Tilang

2 bulan lalu

Terungkap! Ini Isi Pesan WhatsApp Teror Bom di SD Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal