Korlantas: Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol selama Nataru

Putranegara Batubara
Ilustrasi truk dilarang melintas di jalan tol selama libur Nataru. (Foto: freepik)

JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri menegaskan bahwa kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di jalan tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil analisis dan evaluasi sejak sore hingga malam hari, arus mudik Nataru secara umum telah terlewati dengan baik. 

“Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” kata Agus dalam keterangannya dikutip, Sabtu (27/12/2025). 

Agus mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi kebijakan tersebut. Korlantas Polri akan melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi, Sopir Truk Tewas Terjepit di Kabin

Megapolitan
1 bulan lalu

DLH DKI Tutup Permanen TPS Tanah Kusir usai Viral Tudingan Truk Buang Sampah ke Kali 

Nasional
1 bulan lalu

Jalur Pantura Cirebon Dipadati Pemudik dan Truk saat Puncak Arus Balik Lebaran

Nasional
1 bulan lalu

Kemenhub Tindak Truk Langgar Operasional Lebaran, 124 Perusahaan Kena Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal