Korlantas: Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol selama Nataru

Putranegara Batubara
Ilustrasi truk dilarang melintas di jalan tol selama libur Nataru. (Foto: freepik)

JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri menegaskan bahwa kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di jalan tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil analisis dan evaluasi sejak sore hingga malam hari, arus mudik Nataru secara umum telah terlewati dengan baik. 

“Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” kata Agus dalam keterangannya dikutip, Sabtu (27/12/2025). 

Agus mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi kebijakan tersebut. Korlantas Polri akan melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

Truk Trailer Tabrak di Separator Busway S Parman Jakbar, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
15 hari lalu

Kecelakaan Truk Tabrak Separator Busway di Gatot Subroto, Lalu Lintas Tersendat

Megapolitan
19 hari lalu

Kereta Bandara Tertemper Truk di Poris Tangerang Berhasil Dievakuasi, Dibawa ke Depo

Megapolitan
19 hari lalu

Kereta Bandara Tabrak Truk di Tangerang, Sopir-Petugas Palang Pintu Diperiksa Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal