Selain itu, kata dia, Smart SIM dapat digunakan untuk menyimpan uang elektronik. Sehingga dapat diintegrasikan ke semua pembayaran termasuk belanja di supermarket.
"Smart SIM dapat berfungsi sebagai e-money dengan saldo maksimal Rp2 juta dan dapat diisi oleh pemegang SIM," ucapnya.
Dia menambahkan, Smart SIM tidak wajib dimiliki setiap pengemudi, namun bersifat penawaran yang diberikan oleh Korlantas Polri. "Itu adalah hak pemilik SIM, kalau itu dianggap perlu silakan diaktivasi," katanya.