JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan terobosan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dapat digunakan untuk pembayaran kendaraan dan belanja. Smart SIM berbeda dengan yang terdahulu karena sekarang akan dilengkapi berbagai fitur canggih.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri menyebutkan, beberapa keunggulan Smart SIM. Salah satunya, telah terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Semua identitas telah teridentifikasi oleh forensik. "Mulai 22 September 2019 (Hari Lalu Lintas Bhayangkara) akan kita lakukan grand launching yang saat itu berlaku di seluruh Indonesia," ujar Refdi, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Fungsi lain Smart SIM, yaitu semua pelanggaran lalu lintas tercatat secara elektronik, baik pelanggaran ringan, sedang maupun berat. Bahkan, catatan pernah mengalami kecelakaan lalu lintas semua tercatat secara elektronik.
"Ini juga ada manfaatnya, kita bisa melakukan evaluasi secara lebih baik tentang perilaku pengemudi. Kemudian pada saatnya juga kita bisa melakukan penghargaan terhadap pemegang SIM yang tidak melakukan pelanggaran. Jadi ada reward dan punishment yang betul-betul secara elektronik bisa kita lakukan penilaian," katanya.