Korlantas Polri Akan Terapkan Tilang Elektronik di Seluruh Wilayah Indonesia

Irfan Ma'ruf
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refli Andri. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah daerah diminta untuk mempersiapkan persyaratan penerapan aturan tersebut.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refli Andri mengatakan, penerapan tilang elektronik dapat meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berkendara.

"Tertibnya suatu kawasan mencerminkan tertibnya daerah," ujar Refli di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Sistem tilang elektronik saat ini baru diterapkan untuk wilayah Jakarta. Sistem tersebut mengandalkan kamera CCTV berteknologi canggih untuk memantau pelanggaran lalu lintas. Polisi akan menerbitkan surat tilang kepada pengendara yang terbukti melanggar

"CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya. Nanti dari back office ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Korlantas Targetkan Seluruh Mobil Baru Wajib Pakai e-BPKB Mulai 2027

Nasional
28 hari lalu

Jelang Lebaran 2026, Kakorlantas Instruksikan Jajaran Awasi Kesiapan Armada dan Disiplin Sopir

Nasional
29 hari lalu

Viral Mobil Patwal Senggol Kendaraan di Tol, Korlantas Turun Tangan

Megapolitan
2 bulan lalu

Polda Metro: Tilang ETLE Tetap Berlaku di Libur Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal