JAKARTA, iNews.id Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan dilengkapi fitur tambahan resmi diberlakukan mulai Senin (1/7/2019) di DKI Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggunakan kamera canggih untuk menerapkan ETLE tersebut.
Kamera canggih dipasang di 10 titik ruas jalan di Jakarta. Puluhan petugas bekerja selama tiga shift selama 24 jam.
Rekaman pelanggaran akan masuk dalam server yang berada di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya. Selanjutnya sistem mengirimkan bukti pelanggaran ke nomor ponsel dan alamat sesuai registrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sistem penerapan hukuman bagi pengendara yang kedapatan melanggar, polisi akan mengirimkan surat melalui pos kepada masyarakat. Mereka diminta membayar denda yang sudah ditetapkan.
Berikut titik penempatan kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) untuk ETLE: