JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) memperpanjang kontrak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang semula 4 tahun menjadi 10 tahun. Korsel juga akan memberikan tambahan kuota beasiswa bagi 2.000 mahasiswa Indonesia untuk belajar di universitas di Korea.
"Saat membicarakan visa kerja disepakati dan disetujui bahwa kontrak kerja TKI di Korea yang tadinya diberi waktu 4 tahun 7 bulan, akan ditingkatkan menjadi 10 tahun," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai berkunjung ke Korsel, Sabtu (2/9/2023).
"Kemudian pekerja kasar (dengan visa E9 yang non-skill) seperti pekerja pabrik dan nelayan, kini bisa ditingkatkan ke visa E7 (semi-skill dan skill). Dulu tidak mungkin sekarang dipermudah,” ujar Mahfud.
Dia mengatakan, kebijakan itu disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Korea Selatan, Han Dok Su. Saat ini, terdapat sekitar 47.000 WNI yang tinggal di Korsel untuk bekerja, sekolah, atau ikut suami (mixed marriage).
Dia menjelaskan, WNI di Korea diberi kesempatan untuk kerja dengan kontrak yang lebih panjang dari semula 4 tahun 7 bulan menjadi 10 tahun. Menurutnya, mereka tidak perlu kembali ke Tanah Air untuk melakukan perpanjangan kontrak.
Dia mengatakan, pekerja kasar dengan visa E9 non-skill seperti karyawan pabrik dan nelayan kini bisa meningkatkan visanya ke E7 semi-skill dan skill. Mereka juga diperbolehkan membawa keluarga dan berpeluang menjadi warga negara Korea jika memenuhi syarat.