Kortas Tipikor Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes

Puteranegara Batubara
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi (tengah). (Foto: Puteranegara Batubara)

"Serta menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan berbagai dokumen penting, mulai dari dokumen perencanaan, lelang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga rekening koran," katanya.

Berdasarkan penyidikan, Polri menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan. Kemudian ditemukan indikasi yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu.

"Meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, pekerjaan yang telah dibayarkan hampir seluruhnya ternyata tidak mampu mencapai target kinerja sebagaimana diperjanjikan dalam kontra," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri menyebut kerugian negara mencapai Rp645,27 miliar. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional. 

"Ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
14 jam lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

14 jam lalu

Tampang Penyelundup 800 Kg Ketamin di Natuna Utara saat Dibawa ke Bareskrim

2 hari lalu

Muhadjir Effendy Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

2 hari lalu

KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar Kasus Pemkab Bogor, Diduga Potongan Insentif ASN Bappenda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal