Diketahui, Oegroseno mengaku dikriminalisasi lewat surat undangan klarifikasi Kortas Tipikor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Dia menyebut berdasarkan surat yang diterima, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026. Dia diminta hadir memberikan klarifikasi pada 16 Juli 2026.
Oegroseno mengaku heran kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu itu justru diselidiki sebagai dugaan korupsi. Dia lantas mempertanyakan apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujar Oegroseno.