Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi APD Covid-19 di masa pandemi. Eks pejabat Kemenkes divonis 3 tahun penjara karena korupsi APD tersebut. (Foto: iNews.id)

Sebagai informasi, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes didakwa merugikan negara Rp319 miliar.

Jumlah kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APD pada Kemenkes RI menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (DSP BNPB) Tahun 2020 Nomor PE.03.03/SR/SP-680/D5/02/2024 tanggal 8 Juli 2024.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum berupa negosiasi harga APD sebanyak 170.000 set. Negosiasi tersebut dilakukan tanpa menggunakan surat pesanan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi

Nasional
3 hari lalu

Bertemu Prabowo, Abraham Samad Ungkit Melemahnya KPK gegara UU Dipreteli

Nasional
5 hari lalu

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Internasional
7 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korsel Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Suap Tas Chanel Tak Terbukti 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal