Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi APD Covid-19 di masa pandemi. Eks pejabat Kemenkes divonis 3 tahun penjara karena korupsi APD tersebut. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana, divonis kurungan penjara selama 3 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga menjatuhkan denda Rp100 juta.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata Hakim Ketua Syofia Marlianti di ruang sidang, Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Tak hanya Budi, dalam kasus ini, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo selama 11 tahun 6 bulan penjara. Dia juga didenda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.

Lalu, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Kakak Najwa Shihab Buka Suara terkait Namanya yang Masuk Grup WA Mas Menteri Core Team

Nasional
24 jam lalu

KPK Mulai Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Nasional
24 jam lalu

Terungkap, Ini Peran Kakak Najwa Shihab di Grup WA Mas Menteri Core Team

Nasional
4 hari lalu

Penyidik Ungkap Kejanggalan Akta Pisah Harta Sandra Dewi-Harvey Moeis, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal