JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi pendistribusian bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). KPK mengendus adanya dugaan kongkalikong antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan pihak swasta dalam pelaksanaannya.
"Nanti kami akan terus dalami kaitannya dari satu BUMN dan beberapa pihak swasta yang nanti pelaksanaannya kan sebenarnya dari Kemensos. Itu lah yang terus akan kami kembangkan dan dalami," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).
Ali memastikan kasus dugaan korupsi terkait pendistribusian bansos beras untuk PKH PKM Kemensos ini berbeda dengan penyelidikan pengembangan perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat.
"Jadi ini kemudian ditemukan fakta lain dari proses penyelidikan (kasus Juliari). Kemudian ada laporan masyarakat juga, kami analisis ternyata ada fakta lain ketika penyaluran Bansos 2021 di Kemensos ini, dugaannya ada perbuatan melawan hukum hingga kemudian merugikan negara ratusan miliar," ucap Ali.
KPK dikabarkan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berkaitan dengan kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Kemudian, Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani serta Richard Cahyanto.
Ali Fikri mengamini adanya mantan pejabat BUMN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mantan pejabat BUMN tersebut diduga Kuncoro Wibowo.
"Sejauh ini penyelenggara negaranya kan kemudian sudah kami temukan, sebagai direktur salah satu BUMN. Saya kira teman-teman sudah tahu nama dari pihak tersebut," ujar Ali.