Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp127,5 Miliar.
Penahanan enam tersangka tersebut terbagi menjadi tiga tahapan, yang pertama tiga tersangka yakni IW, RR, dan RC. Kemudian pada beberapa hari yang lalu, KPK menahan BS dan AC hingga kali ini menahan MKW.
Dengan demikian, semua pihak yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut sudah ditahan.