JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo prihatin dengan kasus dugaan korupsi berjamaah di DPRD Kota Malang. Lembaga legislatif itu tercoreng setelah 41 dari 45 anggotanya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi partai untuk lebih selektif mengusung calon legislatif.
“Ini mimpi buruk bagi demokrasi kita. Masyarakat Kota Malang tentu sangat dirugikan dalam konteks ini. Kita berharap ini jadi pelajaran yang sangat mahal bagi semua partai,” kata Ahmad Rofiq Posko Pemenangan Jokowi-Maruf Amin, Jalan Cemara, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Kasus ini, kata Rofiq, seharusnya dapat dijadikan momentum oleh partai-partai agar tidak mengakomodir mantan koruptor untuk maju sebagai caleg atau sesuai yang teruang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Rofiq menyebut, Partai Perindo menyatakan bahwa tindak pidana korupsi adalah musuh bersama.
“Maka atas intruksi itu, kita tidak menemukan ada kader Partai Perindo yang terdaftar sebagai mantan caleg korupsi. Yang pasti, komitmen Partai Perindo dalam soal korupsi, kita melawan di garda paling depan,” tutur dia.