Ricky mencontohkan, pada saat melakukan penjaringan bakal caleg, Partai Perindo tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi meskipun pada akhirnya Bawaslu meloloskan sejumlah bakal caleg eks napi koruptor.
“Partai Perindo tidak demikian, Sekjen Perindo (Ahmad Rofiq) langsung mencoret nama-nama tersebut jika memang yang bersangkutan terbukti merupakan seorang mantan napi korupsi,” ujar bakal caleg DPR dari Dapil Jabar VIII itu.
Ricky pun merasa bersyukur berada di bawah naungan partai yang terhindar dari berbagai praktik haram, termasuk korupsi. Dengan demikian, Perindo akan mampu melahirkan bakal calon pemimpin yang bersih, jujur, dan adil untuk Indonesia.
“Tentu saja bagi kami para caleg dari Partai Perindo merupakan hal yang sangat membanggakan bahwa kami bernaung di sebuah partai yang Insya Allah bersih dari orang-orang yang mengotori tangannya dengan tindakan yang tidak terpuji,” kata dia. “Korupsi ini memakan uang yang seharusnya untuk rakyat, tetapi malah dikebiri oleh para wakil rakyat,” lanjut dia.
KPK mengumumkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi pembahasan APBD-P 2015, pada Senin, (3/8/2018). Dengan penetapan itu, secara keseluruhan 41 dari 45 anggota DPRD telah berstatus tersangka.
Diperkirakan, jumlah tersangka dugaan suap itu akan terus bertambah seiring dengan berjalannya pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.