JAKARTA, iNews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Perindo prihatin dengan kasus dugaan korupsi berjamaah di DPRD Kota Malang. Lembaga legislatif itu lumpuh setelah 41 dari 45 anggotanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum LBH Perindo Ricky Margono menilai, kasus korupsi ini sebagai fenomena yang luar biasa dalam konteks negatif. Sebab, anggota DPRD tak lagi berlomba-lomba dalam mengukir prestasi, melainkan menjatuhkan diri melalui jerat korupsi.
“Luar biasa! Kejadian korupsi yang dilakukan oleh 41 orang anggota DPRD Kota Malang itu sangat memalukan. Ini mencoreng nama baik bangsa Indonesia. Bisa dibilang ini sindikat untuk melakukan korupsi,” kata Ricky saat dihubungi, Rabu (5/9/2018).
Belajar dari kasus tersebut, Partai Perindo tidak ingin masuk ke jurang yang sama. Apalagi melibatkan kader partai dalam praktik haram tersebut. Atas dasar itu, sejak awal partai bentukan Hary Tanoesoedibjo (HT) ini secara tegas telah menyetujui pakta integritas yang menjadi pengikat bagi para kader untuk tidak melakukan korupsi.
“Kita harapkan hal ini tidak terjadi di Partai Perindo karena memang sejak awal para caleg sudah dipersiapkan untuk menandatangani pakta integritas bahwa ketika mereka menjadi wakil rakyat tidak boleh melakukan hal haram tersebut,” ujarnya.