JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua saksi terkait dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Pemkot Bandung tahun anggaran 2012-2013 hari ini, Senin (20/7/2020). Dua saksi yang dipanggil berasal dari unsur swasta dan ibu rumah tangga.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda (DS). Dua saksi yang diperiksa hari ini yaitu H Toyib dari pihak swasta dan Iis Rosmawati seorang ibu rumah tangga.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempatnya yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) dan dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) serta Kadar Slamet (KS).
KPK kemudian mengembangkan perkara ini dan menetapkan satu tersangka lainnya. Dia merupakan seorang wiraswasta yang juga berperan sebagai makelar tanah, Dadang Suganda (DS).
Sejalan dengan proses penyidikan, KPK mengendus ada banyak pihak yang kecipratan uang panas proyek pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Pemkot Bandung tahun anggaran 2012-2013. KPK telah mengimbau pihak-pihak yang turut menerima dana panas proyek ini agar kooperatif dan mengembalikan uang itu ke negara.
Saat ini, KPK sedang fokus menelusuri aliran uang korupsi proyek pengadaan lahan untuk RTH Bandung yang diduga mengalir ke sejumlah pihak. Terlebih setelah adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan telah ditemukan kerugian negara cukup besar dalam kasus ini.