KPK Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RTH Bandung

Riezky Maulana
wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Dadang Suganda (DSG) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013. DSG dikenal sebagai seorang wiraswasta dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 November 2019.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan DSG akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cabang KPK Kavling K4 selama 20 hari pertama. Penahanan terhitung aktif mulai Selasa (30/6/2020) sampai dengan 19 Juli 2020.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka kepada DSG selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang KPK Kavling 4," tutur Lili dalam video conference di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19, DSG terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi diri dilakukan di Rutan KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Penahanan itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 hingga 2013. Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang
sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tiga terasangka yakni eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhaya (HN) dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Kemudian eks anggota DPRD Kota Bandung periode yang sama, Kadar Slamet (KS).

Tersangka DSG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
8 jam lalu

Di FMDP 2025, KIP Ingatkan Badan Publik soal Keterbukaan Informasi Jadi Bagian Reformasi Birokrasi

Nasional
16 jam lalu

Apresiasi Pariwara Antikorupsi & ACFFEST 2025, KPK Beri Anugerah ke Instansi hingga Pelajar

Nasional
21 jam lalu

Ira Puspadewi Langsung Pulang usai Bebas dari Rutan KPK, Ingin Bertemu Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal