Berkas Perkara Lengkap, 3 Tersangka Korupsi RTH Bandung Segera Disidang

Rizki Maulana
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Rizki Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012 dan 2013. Ketiga tersangka tersebut adalah, eks Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Daabul Qomar, mantan Anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan berkas perkara ini merupakan tahap kedua atau P21.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini penyidik KPK melaksanakan Tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka kepada tim JPU," kata Ali kepada wartawan, Rabu (20/5/2020). 

Ali menuturkan, dengan rampungnya berkas penyidikan para tersangka, maka ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahan terhitung aktif sejak hari ini, Rabu 20 Mei hingga 8 Juni 2020.

"Terdakwa Tomtom Daabul Qomar tetap ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kadar Slamet tetap ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan Herry Nurhayat juga masih tetap di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Pengumuman! Antikorupsi bakal Jadi Mata Kuliah Wajib di Perguruan Tinggi

Nasional
7 bulan lalu

Kejaksaan Agung Gelar Adhyaksa Mural Fest 2025, Gelorakan Semangat Antikorupsi

Bisnis
10 bulan lalu

Peringati Hakordia, Kanwil DJP WPB Gelar Expo Antikorupsi

Nasional
1 tahun lalu

Gandeng KPK, Kemenag Komitmen Perkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal