JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012 dan 2013. Ketiga tersangka tersebut adalah, eks Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Daabul Qomar, mantan Anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan berkas perkara ini merupakan tahap kedua atau P21.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini penyidik KPK melaksanakan Tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka kepada tim JPU," kata Ali kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
Ali menuturkan, dengan rampungnya berkas penyidikan para tersangka, maka ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahan terhitung aktif sejak hari ini, Rabu 20 Mei hingga 8 Juni 2020.
"Terdakwa Tomtom Daabul Qomar tetap ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kadar Slamet tetap ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan Herry Nurhayat juga masih tetap di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," katanya.