Korupsi Perum Jasa Tirta II, Negara Dirugikan Rp3,6 Miliar

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

"Setelah dilakukan revisi anggaran, DS (Djoko Saputro) kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk AY (Andririni Yaktiningsari) sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut," ungkapnya.

Dari dua pengadaan tersebut Andririni diduga menggunakann dua bendera perusahaan berbeda, yakni PT Bandung Management Economic Center (PT. BMEC) dan PT 2001 Angripita. Kedua perusahaan tersebut diduga milik Andririni.  

Kedua perusahaan diduga hanya untuk memenuhi administrasi lelang. Bahkan, KPK menduga ada penanggalan mundur dalam kasus ini. Djoko selaku Dirut Perum Jasa Tirta II kemudian memenangkan salah satu dari perusahaan milik Andririni dalam melaksanakan dua pengadaan tersebut.

"Diduga pelaksanaan lelang dilakukan menggunakan rekayasa dan formalitas dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara backdated," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal