JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait relokasi anggaran untuk proyek jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II. Dua tersangka itu, Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II, Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, Djoko Saputro (DS) dan Andririni Yaktiningsari (swasta).
Keduanya diduga bersengkokol dalam tindak korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017. Dalam kasus tersebut negara dirugikan hingga Rp3,6 miliar.
"Diduga kerugian keuangan negara setidaknya Rp3,6 miliar merupakan dugaan keuntungan yang diterima AY (Andririni Yaktiningsari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Dia mengungkapkan, Andririni mendapatkan uang dari dua proyek pengadaan. Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis senilai Rp3,82 miliar serta Perencanaan Komprehensif Pengembangan SDM PIT I sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan senilai Rp5,73 miliar.
Sementara, Djoko diduga telah merevisi anggaran dari kedua proyek itu. Sedianya kedua proyek senilai Rp2,8 miliar, namun diubah menjadi Rp9,55 miliar.