BOGOR, iNews.id - Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyatakan belum bisa menerapkan sanksi tilang atau denda bagi masyarakat yang tak mengenakan masker pada Senin (27/07/2020), lantaran masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat sebagai payung hukum kebijakan.
Menurutnya, penerapan sanksi tilang atau denda masker ini harus jelas dasar hukumnya, agar saat praktik di lapangan tidak menimbulkan polemik.
"Maka dari itu, sampai sekarang kita masih menunggu Pergub turun sebagai acuan. Nah, sampai hari ini kita belum terima," kata Dedie yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor saat dikonfirmasi, Senin.
Meski demikian, pihaknya hingga saat ini masih memberlakukan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 37 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pada perwali tersebut mengatur penerapannya kepada sanksi administrasi dan sanksi sosial.
"Kalau kami pada Perwali 37 tahun 2020, penerapannya lebih kepada sanksi administratif dan sosial, bukan sanksi denda. Kami sebenarnya efek jeranya yang berdampak agar masyarakat minimal menggunakan masker," kata Dedie pekan lalu.