Kota Bogor Belum Terapkan Tilang Masker, Ini Alasannya

Haryudi
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim. (Foto: Antara)

BOGOR, iNews.id - Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyatakan belum bisa menerapkan sanksi tilang atau denda bagi masyarakat yang tak mengenakan masker pada Senin (27/07/2020), lantaran masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat sebagai payung hukum kebijakan.

Menurutnya, penerapan sanksi tilang atau denda masker ini harus jelas dasar hukumnya, agar saat praktik di lapangan tidak menimbulkan polemik.

"Maka dari itu, sampai sekarang kita masih menunggu Pergub turun sebagai acuan. Nah, sampai hari ini kita belum terima," kata Dedie yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor saat dikonfirmasi, Senin.

Meski demikian, pihaknya hingga saat ini masih memberlakukan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 37 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pada perwali tersebut mengatur penerapannya kepada sanksi administrasi dan sanksi sosial.

"Kalau kami pada Perwali 37 tahun 2020, penerapannya lebih kepada sanksi administratif dan sosial, bukan sanksi denda. Kami sebenarnya efek jeranya yang berdampak agar masyarakat minimal menggunakan masker," kata Dedie pekan lalu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang

Health
4 tahun lalu

Menuju Fase Baru Australia Akan Anggap Covid-19 Flu Biasa, Kedatangan Internasional Dibuka

Nasional
4 tahun lalu

Update 8 Maret 2022 : Kasus Harian Positif Covid-19 Tambah 30.148 Orang

Nasional
4 tahun lalu

Update 18 Januari 2022 : Pasien Covid-19 Melonjak Tambah 1.362 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal