Melalui Perwali itu, Dedie menambahkan, aparat kewilayahan diberi kewenangan menerapkan sanksi sosial terhadap orang yang melanggar, terutama penggunaan masker. Juga demikian, pihaknya akan tetap gencar melakukan sosialisasi penggunaan masker kepada warganya.
"Karena, kesadaran masyarakat juga sangat diperlukan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Minimal kita lakukan upaya-upaya pencegahan agar tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bogor semakin terkendali dan semakin menurun," katanya.
Dia menjelaskan hingga saat ini, Kota Bogor masih berada dalam zona kuning atau level III. Artinya, semua pihak harus berupaya untuk mempertahankan reproduction number (Ro) atau angka reproduksi virus di bawah 1.
"Sehingga ketika nanti dievaluasi Pemprov Jawa Barat, Kota Bogor berada di level yang aman dan tidak perlu kembali ke PSBB reguler, dimana seluruh kegiatan usaha dan kegiatan masyarakat sangat dibatasi serta tidak boleh dilaksanakan seperti saat ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beberapa waktu yang lalu mengumumkan tentang mulai 27 Juli 2020 sanksi denda tilang akan diterapkan bagi warga Jabar yang tak mengenakan masker. Besaran denda bervariasi mulai dari Rp100.000-150.000.