JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak. Seruan ini muncul menyusul kasus memilukan yang menimpa seorang anak berusia tiga tahun bernama Raya di Sukabumi, Jawa Barat. Raya meninggal dunia karena tidak memperoleh layanan negara akibat tidak memiliki nomor kependudukan.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyebut bahwa kejadian tersebut mencerminkan adanya kekosongan regulasi dalam perlindungan anak, terutama bagi keluarga yang berada dalam kondisi rentan, termasuk yang diasuh oleh orang tua dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Tidak adanya nomor kependudukan telah menjadi penghalang keluarga tersentuh berbagai program kesejahteraan dari negara. Situasi semakin kompleks karena keluarga Raya juga mengalami stigma akibat kondisi ODGJ. Hal ini harus menjadi panggilan darurat bagi kita semua,” ujar Jasra dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Raya sebelumnya dilaporkan mengalami kondisi kesehatan yang sangat buruk, tubuhnya dipenuhi cacing. Ia sempat dirawat secara medis antara tanggal 13 hingga 22 Juli 2025, dengan biaya pengobatan mencapai Rp23 juta, yang sebagian besar ditanggung oleh para pegiat sosial. Sayangnya, nyawa Raya tidak berhasil diselamatkan.
Kondisi keluarga Raya juga sangat memprihatinkan. Sang ibu disebut mengalami gangguan kejiwaan, ayahnya menderita TBC, sementara kakaknya kini harus berpindah pengasuhan dari nenek ke bibinya. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi telah melakukan penjangkauan awal dan berkomitmen memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga.
KPAI menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk nyata dari pengabaian dan penelantaran anak yang berlangsung dalam jangka waktu lama. Negara dianggap belum hadir secara maksimal dalam melindungi anak-anak dari keluarga rentan, terutama karena kendala administratif.