KPAI: Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak Bisa Dijerat Hukum Pidana Anak

Wildan Catra Mulia
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kasus pengeroyokan yang menimpa siswi SMK di Pontianak bernama AD (14) mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pelaku pengeroyokan yang diduga 12 siswi SMA itu bisa diproses sesuai hukum pidana anak.

"Semua anak yang terlibat bisa diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/4/2019).

KPAI, menurut dia, masih mengawasi kasus tersebut, termasuk proses hukum bagi ke-12 terduga pelaku. KPAI juga akan berkoordinasi dengan Dinas pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pontianak untuk memberikan layanan psikologis, baik kepada anak korban maupun anak pelaku.

"P2TP2A biasanya memiliki psikolog untuk melakukan assesmen psikologis dan rehabilitasi psikologis agar para remaja tersebut tidak mengulangi perbuatannya," tutur Retno.

Dalam kasus yang menimpa AD, KPAI melihat akar dari masalah karena adanya faktor sosial media yang tidak dilakukan secara bijak. Dia menjelaskan, peran orang tua sangat penting dalam pola asuh positif di keluarga.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Megapolitan
19 hari lalu

Kesal Tak Dipinjami Golok, Pria di Jakpus Bacok Teman Pakai Goloknya Sendiri

Megapolitan
28 hari lalu

Tega! Pria Ini Manfaatkan Pacarnya Buat Nipu Orang Lain Pakai Modus Love Scamming

Nasional
1 bulan lalu

KPAI Ungkap Hasil Survei: Program MBG Bermanfaat, tapi Menu Belum Sesuai Selera Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal