KPAI: Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak Bisa Dijerat Hukum Pidana Anak

Wildan Catra Mulia
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti. (Foto: Okezone)

Dia juga merasa prihatin terkait kontrol para orang tua terhadap penggunaan gawai dan aktivitas media sosial anak-anaknya.

"Diduga kuat, akar masalah dari peristiwa ini adalah percakapan di media sosial antara korban dan pelaku seperti saling serang antara pengguna media sosial baik dalam chat room, komentar, dan lain sebagainya yang mengandung konten intimidasi, ancaman, bully)," kata Retno.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi (Kompol) Muhamad Husni Ramli mengatakan, informasi yang beredar di media sosial menyebutkan pelaku pengeroyokan korban berinisial AD (14), sebanyak 12 orang. Namun, dari hasil pemeriksaan, terduga pelakunya tiga orang.

“Sampai saat ini dari hasil pemeriksaan kami, terduga pelakunya hanya tiga orang,” ujar Husni saat pemaparan di Mapolresta Pontianak, Rabu (10/4/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Curang saat Bagi-Bagi Sabu, Pria di Jatinegara Dibacok Teman hingga Tewas

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Periksa Staf SPPG di Bekasi yang Jadi Korban Pelecehan dan Penganiayaan 

Nasional
4 hari lalu

Puspadaya Perindo Gelar Sosialisasi Hak Anak dan Pencegahan Kekerasan, KPAI: Wujudkan Pendidikan Aman dan Nyaman

Nasional
4 hari lalu

Puspadaya Perindo Gandeng KPAI Gelar Sosialisasi Hak Anak dan Pencegahan Kekerasan di Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal