KPAI: Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak Bisa Dijerat Hukum Pidana Anak

Wildan Catra Mulia
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti. (Foto: Okezone)

Dia juga merasa prihatin terkait kontrol para orang tua terhadap penggunaan gawai dan aktivitas media sosial anak-anaknya.

"Diduga kuat, akar masalah dari peristiwa ini adalah percakapan di media sosial antara korban dan pelaku seperti saling serang antara pengguna media sosial baik dalam chat room, komentar, dan lain sebagainya yang mengandung konten intimidasi, ancaman, bully)," kata Retno.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi (Kompol) Muhamad Husni Ramli mengatakan, informasi yang beredar di media sosial menyebutkan pelaku pengeroyokan korban berinisial AD (14), sebanyak 12 orang. Namun, dari hasil pemeriksaan, terduga pelakunya tiga orang.

“Sampai saat ini dari hasil pemeriksaan kami, terduga pelakunya hanya tiga orang,” ujar Husni saat pemaparan di Mapolresta Pontianak, Rabu (10/4/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Megapolitan
20 hari lalu

Kesal Tak Dipinjami Golok, Pria di Jakpus Bacok Teman Pakai Goloknya Sendiri

Megapolitan
28 hari lalu

Tega! Pria Ini Manfaatkan Pacarnya Buat Nipu Orang Lain Pakai Modus Love Scamming

Nasional
1 bulan lalu

KPAI Ungkap Hasil Survei: Program MBG Bermanfaat, tapi Menu Belum Sesuai Selera Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal