JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai penyiaran virus korona (covid-19) pada Rabu, 4 Maret 2020. SE itu ditujukan kepada KPI daerah serta seluruh lembaga penyiaran nasional dan lokal.
Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, dalam SE itu, lembanganya meminta media penyiaran proporsional atau tidak berlebihan dalam memberitakan virus korona yang sudah menginfeksi dua warga. Menurut dia, hal itu penting dilakukan karena berpotensi menimbulkan kepanikan di masyarakat.
"Kita berharap presenter, reporter dan host menggunakan diksi secara tepat dan tidak terkesan mendramatisir atau menakut-nakuti karena bisa menimbulkan persepsi publik yang memicu kepanikan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Yuliandre menilai masyarakat akan merasa tercerahkan, tak panik hingga memborong masker dan sembako jika media penyiaran profesional dan proporsional berpegang pada kode etik dan mengedepankan edukasi dalam pemberitaannya.
"Ingat, kode etik jurnalistik harus terus dipegang dalam setiap pemberitaan. Misalnya dalam memilih nara sumber, saya kira teman-teman media tentu paham betul bahwa mereka harus selektif. Narasumber mesti kredibel atau sesuai kepakarannya sehingga tidak membuat informasi jadi terdistrosi," ujarnya.