KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat, Ini Alasannya!

Annastasya Rizqa
Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni. (Foto: Annastasya Rizqa)

Melihat maraknya platform OTT asing dengan berbagai konten global dan juga era baru media digital, Rizki menjelaskan perlunya revisi Undang-Undang 32 yang dipercepat. Ia mengatakan masifnya konten global yang masuk tanpa pengawasan bisa merugikan industri penyiaran dan juga masyarakat.

"Revisi Undang-Undang ini ditunggu oleh semua, apalagi industri penyiaran yang memang efeknya langsung dirasakan. Masyarakat juga bisa dirugikan karena di media platform digital itu tidak diatur dengan konten-konten yang tidak ada aturan mainnya dan juga konten-konten global. Itu yang dirugikan oleh industri media dan tentu masyarakat," ujarnya. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Ekspose IKPSTV 2025, KPI Catat Peningkatan Program TV Berkualitas

Nasional
11 bulan lalu

Buka Sekolah P3SPS KPI, Wakil Ketua Komisi I DPR Ungkap Pentingnya Perluasan Definisi Penyiaran

Photo
11 bulan lalu

Manfaatkan Teknologi Bioflok, Cara KPI Dukung Astacita Swasembada Pangan

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Bupati Pati Sudewo Simpan Uang Hasil Pemerasan Rp2,6 Miliar di Dalam Karung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal