KPI mendukung penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini. Selain itu KPI memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
"Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," tulis keterangan tersebut.