Pernyataan regulator dalam siaran pers resmi tersebut berseberangan dengan Asosiasi Gabungan Operator TV Kabel Indonesia (GO TV). GO TV mengklaim bahwa menyiarkan siaran FTA tanpa hak siar dari FTA pemilik Hak Siar dan Hak Cipta tidak melanggar Undang-Undang.
Bahkan, beberapa waktu lalu di berbagai media GO TV melalui Wakil Ketua GO TV Mukhlis menyatakan mengecam KPID DKI Jakarta.
Anggota Bidang PS2P KPID DKI Jakarta Bambang Pamungkas menegaskan, pengaturan Hak Siar dan Hak Cipta memiliki korelasi.
"Keduanya memiliki nilai ekonomi, artinya Hak Siar memiliki nilai kapital atau keuntungan dan hak cipta berkenaan dengan royaliti yang dibayarkan serta asas original," ucapnya.
Hal itu berdasarkan UU 32/2002 Pasal 43 tentang Hak Siar yang menyebutkan pada ayat 1 bahwa setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki Hak Siar.