KPI: TV Kabel dan Parabola Berlangganan Kloning FTA Tanpa Izin Langgar Undang-Undang

Wildan Catra Mulia
FGD bertema “Tata Kelola Materi Siaran terhadap Hak Siar dan Hak Cipta di Lembaga Penyiaran” yang digelar PS2P KPID DKI Jakarta, Rabu (26/09/2019). (Foto: inews.id/Wildan Catra Mulia).

Pernyataan regulator dalam siaran pers resmi tersebut berseberangan dengan Asosiasi Gabungan Operator TV Kabel Indonesia (GO TV). GO TV mengklaim bahwa menyiarkan siaran FTA tanpa hak siar dari FTA pemilik Hak Siar dan Hak Cipta tidak melanggar Undang-Undang.

Bahkan, beberapa waktu lalu di berbagai media GO TV melalui Wakil Ketua GO TV Mukhlis menyatakan mengecam KPID DKI Jakarta.

Anggota Bidang PS2P KPID DKI Jakarta Bambang Pamungkas menegaskan, pengaturan Hak Siar dan Hak Cipta memiliki korelasi.

"Keduanya memiliki nilai ekonomi, artinya Hak Siar memiliki nilai kapital atau keuntungan dan hak cipta berkenaan dengan royaliti yang dibayarkan serta asas original," ucapnya.

Hal itu berdasarkan UU 32/2002 Pasal 43 tentang Hak Siar yang menyebutkan pada ayat 1 bahwa setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki Hak Siar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Anugerah KPI 2025, 381 Program TV dan Radio Bersaing Dapat Penghargaan

Nasional
7 bulan lalu

KPID Jakarta: Penyiaran Garda Terdepan Jaga Pancasila di Tengah Gempuran Era Digital

Nasional
1 tahun lalu

Dewan Pers Sebut jika RUU Penyiaran Beri Kewenangan KPI Syarat Muatan Politik

Nasional
1 tahun lalu

KPI: Jeda Pembahasan RUU Penyiaran Mengendapkan Asa Masyarakat Penyiaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal