KPID DKI Dorong Revisi UU Penyiaran Dipercepat, Atur Pengawasan Media Baru

Annastasya Rizqa
Ketua KPID DKI Jakarta Rizky Wahyuni. (Foto: Annastasya Rizqa)

Melihat maraknya platform OTT asing dengan berbagai konten global dan juga era baru media digital, Rizky menjelaskan revisi UU Penyiaran perlu dipercepat. Dia mengatakan masifnya konten global yang masuk tanpa pengawasan bisa merugikan industri penyiaran dan juga masyarakat.

“Revisi undang-undang ini ditunggu oleh semua apalagi industri penyiaran yang memang efeknya langsung dirasakan. Masyarakat juga bisa dirugikan ya karena di media platform digital itu tidak diatur dengan konten-konten yang tidak ada aturan mainnya dan juga konten-konten global. Itu yang dirugikan oleh industri media dan tentu masyarakat,” kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Sekolah P3SPS Angkatan LIV, DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Fungsi Sosial Penyiaran

Nasional
3 bulan lalu

Penyiaran Menjaga Api 1928 di Era Digital

Nasional
8 bulan lalu

KPID Jakarta: Penyiaran Garda Terdepan Jaga Pancasila di Tengah Gempuran Era Digital

Nasional
9 bulan lalu

Kalangan Kampus Minta Revisi UU Penyiaran segera Dilakukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal