JAKARTA, iNews.id - Kalangan kampus mendukung penuh revisi terhadap Undang-Undang (RUU) Penyiaran tahun 2002. Tidak adanya regulasi yang mengatur media baru di luar media penyiaran konvensional (TV dan radio) menjadi penyebabnya.
Kepastian hukum ini dinilai penting agar tidak ada kebingungan penindakan ketika ada kasus terkait informasi maupun konten dari media (baru) tersebut.
Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Program Studi S1 Komunikasi dan Penyiaran Islam dari Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi, Wida Hartika menyatakan, pihaknya mendukung penuh revisi terhadap UU Penyiaran. Hingga hari ini banyak media digital yang belum tersentuh aturan yang jelas.
“Harus ada batasan yang cukup jelas terkait penggunaan media tersebut (digital). Maka dari itu panduan diperlukan, aturan mana yang akan digunakan ketika (pada tayangan media digital) terjadi sebuah kesalahan atau dianggap bertentangan di masyarakat atau kehidupan sosial,” kata Wida di depan Komisioner KPI Pusat dalam kunjungannya bersama puluhan mahasiswa IMN Sukabumi di Kantor KPI, Senin (28/4/2025).
Pernyataan itu juga didukung para mahasiswa yang hadir. Nur Afifah, salah satu mahasiswa dari IMN Sukabumi menyampaikan, revisi ini perlu dilakukan karena perkembangan media yang sangat pesat. Menurutnya, regulasi (penyiaran) yang ada sekarang harus disesuaikan.