Diketahui, dalam surat itu KPID disebut menyerukan media tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.
Media juga diminta menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain akurat, berimbang, adil, tidak beriktikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan. Lalu tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi serta tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan.
"Tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif dan eskalatif kemarahan masyarakat," tulis surat tersebut.