JAKARTA, iNews.id - Beredar surat mengatasnamakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi DKI Jakarta membatasi lembaga penyiaran atau media dalam menayangkan aksi demonstrasi. Namun, KPID menyatakan tidak pernah mengedarkan surat tersebut.
"Kami KPID DKI tidak pernah berkirim surat edaran ke lembaga-lembaga penyiaran," kata Ketua KPID Jakarta, Puji Hartoyo kepada iNews.id, Jumat (29/8/2025).
Dengan kata lain, surat yang beredar di media sosial tersebut tidak benar alias hoaks.
"Karena kami nggak pernah kirim. Betul (hoaks)," ujar Puji.